Polsek Amankan Pembeli dan Penjual Sabu-sabu

Pelaku dan barang bukti

KISARAN/86 --- Petugas Reskrim Polsek Kota Kisaran berhasil menangkap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dari lokasi berbeda di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.

Kapolsek Kisaran Kota, Iptu Eddy Siswoyo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula ketika petugas reskrim mendapatkan informasi tentang adanya tempat yang kerap dijadikan lokasi untuk mengkonsumsi narkotika di kawasan Jalan Marah Rusli, kompleks BTN, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.

Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kisaran Kota, Ipda A Rambe kemudian melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

"Ketika berada di depan kompleks BTN Mutiara, petugas melihat seseorang laki-laki, yang akhirnya diketahui bernama Jhonson (33) dengan gelagat mencurigakan. Oleh petugas kami langsung coba didekati," kata Eddy.

Melihat kedatangan petugas, Jhonson yang merupakan warga Jalan Cokroaminoto No 7A, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan terlihat ada membuang sebuah plastik kecil ke tanah.

Personel yang mengetahui hal itu, lalu meminta tersangka untuk memungut kembali benda yang ia buang.

"Saat dilihat benda tersebut diduga berisi sabu-sabu. Dari keterangan tersangka sabusabu itu baru saja dibelinya dari seseorang bernama Jefri, seharga Rp 250 ribu," ungkapnya.

Menurut pengakuan Jhonson, sabusabu yang ia beli akan dikonsumsi sendiri. Selanjutnya untuk kepentingan penyelidikan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kisaran Kota.

Pada hari yang sama, petugas pun melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Jefri (33).

Tersangka Jefri, kemudian berhasil ditangkap saat tengah berada di dalam rumahnya yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan sekitar pukul 12.00 WIB.

"Setelah pintu rumah dibuka oleh tersangka Jefri, petugas pun langsung mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka," sebutnya.

Hasilnya petugas menemukan plastik yang didalamnya terdapat dua paket kecil sabu-sabu. Selain itu, di dalam laci kamar tersangka petugas juga menemukan sebuah bungkusan rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip kecil yang diduga berisi pil ekstasi dan dua buah gulungan plastik kecil diduga berisi sabusabu, serta timbangan elektrik.

" Saat diinterograsi barang haram itu ia dapat dari temannya yang merupakan warga Tanjungbalai," ucapnya.

Untuk menpertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Jefri digiring ke Mapolsek Kisaran Kota dan seluruh barang bukti yang ditemukan dari rumahnya turut diamankan. (tribunnews)


[Ikuti Riau86.com Melalui Sosial Media]






Loading...

Tulis Komentar